24 Des 2011

Pancasila sebagai sistem filsafat


Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.

Seperti yang ditujukkan oleh ketetapan MPR No. II/MPR1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup sebagai sistem filsafat dan dasar negara.
Pancasila menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah dasar moral dan dasar politik  untuk dan dalam menyelenggarakan pemerintah negara dan pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber dasar perundang- undangan dimana kehidupan kenegaraan bangsa kita diatur dan diselenggarakan. Ia merupakan prinsip dasar cita-cita kemasyarakatan kearah mana bangsa dibangun dan dikembangkan. Dengan kata lain Pancasila  adalah dasar tujuan pembangunan bangsa dan ideologi bangsa.
Rumusan Pancasila sebagai dasar Falsafah negara Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika sebagai berikut :
-         Ketuhanan yang Maha Esa
-         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-         Persatuan Indonesia
-         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-         Ketuhanan yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan ketaqwaan terhadap tuhan yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan tuntunan ajaran agama masing-masing.
-         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab manusia diakui dan perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat selaku makhluk tuhan yang Maha Esa mempunyai derajat, hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya perbedaan mengenai suku, agama, status sosial dan lain sebagainya.
-         Persatuan Indonesia
Sila persatuan indonesia adalah sila yang mendasari semangat persatuan demi kesatuan bangsa bagi keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian manusia Indonesia rela berkorban bagi tegaknya bangsa dan negara. Dari semangat ini maka akan tampil wajah manusia Indonesia yang cinta terhadap tanah air.
-         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dasar bagi manusia indonesia selaku warga negara maupun selaku warga masyarakat untuk memperoleh kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Dengan demikian indonesia tetap berjalan pada iklim Demokrasi yang penuh dengan semangat kekeluargaan.
-         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  adalah dasar bagi terciptanya suasana dalam masyarakat indonesia yang suka bergotong royong penuh dengan semangat kekeluargaan. Dari dokumen sejarah dapat dibuktikan bahwa demi Kemerdekaan dan persatuan bangsa pada waktu itu, dari pihak non Islam keberatan maka Para tokoh Islam pada saat itu telah setuju dengan penghapusan tujuh kata setelah kata  “ketuhanan” dengan menggantikannya dengan rumusan “ketuhanan yang Maha Esa”. Dengan demikian Pancasila sekarang menjadi dasar negara Republik Indonesia bukanlah Pancasila hasil konsensus tanggal 22 juni 1945 tetapi hasil perubahan dari Pancasila piagam jakarta yang telah disetujui tanggal 18 Agustus 1945.
1. B. Filsafat Pancasila
filsafat Pancasila adalah usaha manusia yang sadar melalui akal dan pengalaman secara kritis, mendasar , terpadu dan radikal mencari dan menemukan hakikat kenyataan dan kebenaran Pancasila. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila, yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagai mana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
1. C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang  bulat dan utuh karena masing-masing sila dari Pancasila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya memahami atau meberi arti setiap sila Pancasila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tetang Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar